Rabu, 26 Oktober 2011

Bahasa Indonesia Vs Bahasa Gaul dan Asing


Topik : Identitas Nasional

Identitas nasional bangsa dan negara Indonesia pada hakekatnya merupakan perwujudan nila-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan bangsa Indonesia. (Yasni,2011:29) “Identitas nasional atau identitas bangsa merupakan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan yang diberi atribut nasional.” (Yasni,2011:33) “Identitas nasional atau identitas bangsa Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.”
 
Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan terhadap bendera Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Nasional bahasa Indonesia). Di pihak lain, kesadaran nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. (Yasni,2011:30) “Nasionalisme merupakan suatu sikap dalam bentuk rasa cinta tanah air dalam membela negara. Patriotisme adalah tindakan nyata dari suatu semangat rela berkorban dalam membela negara.” Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai perjuangan mencapai peradaban, sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing atau kekuatan asing.

Salah satu identitas nasiona yang dimiliki bangsa Indonesia adalah bahasa. Indonesia mempunyai berbagai macam suku yang mempunyai berbagai macam bahasa, tetapi disatukan dengan satu bahasa yang sama yaitu bahasa Indonesia. (Yasni,2011:35) “Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional dan dapat dipahami sebagai sistem yang melambangkan atas unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan untuk berinteraksi sosial.”  Bahasa negara Indonesia adalah bahasa Indonesia yang menjadikan pemersatu bahasa-bahasa suku lain warga negara Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia ialah bahasa yang terpenting di kawasan republik kita dijelaskan oleh (Alwi, dkk, 2003:1). Dengan menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, berarti kita telah menjunjung tinggi bahasa persatuan seperti yang diikrarkan dalam sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 itu. Sejak adanya sumpah pemuda, bahasa Indonesia yang sebelumnya adalah berasal dari bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Bahasa merupakan bagian substansial terpenting dalam identitas negara. Identitas bangsa Indonesia yang salah satunya adalah bahasa Indonesia pada saat ini telah mengalami krisis pemakaian karena semakin maraknya pemakaian bahasa asing dan bahasa informal (lebih dikenal dengan ‘bahasa gaul’) baik untuk formal ataupun informal. Anak muda pada jaman sekarang ini, terutama yang berada di kota-kota besar lebih sering menggunakan bahasa Indonesia yang telah tercampur dengan bahasa gaul ala anak muda.

Adanya pemakaian bahasa gaul di kalangan anak muda saat ini sedikit ironi untuk saya. Bahasa adalah salah satu ciri khas suatu negara. Lihatlah berita! Mahasiswa yang demo menyalahkan Malaysia yang sudah mencuri kebudayaan Indonesia tetapi pada kenyataannya mereka sendiri yang tidak menghargai budaya dan bahasa mereka. Berbicara menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan EYD bahasa Indonesia.

Bahasa gaul sendiri itu pada mulanya adalah bahasa rahasia yang digunakan oleh kelompok atau kalangan tertentu, seperti misalkan para pencuri yang menggunakan bahasa rahasia antar pencuri untuk memberi kode saat mereka beraksi. Atau misalnya kaum waria yang menggunakan bahasa sehari-hari mereka bahasa khusus untuk kalangan terbatas mereka sendiri. Bahasa gaul pun sebenarnya mulai populer setelah Derby Sahertian membuat sebuah buku berupa kumpulan kamus bahasa gaul.

Selain itu juga, untuk menyongsong dunia global, warga negara Indonesia memang perlu untuk menguasai bahasa asing khususnya bahasa Inggris. Tetapi harus dipakai dengan proporsional. Menurut saya, pencampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris kini menjadi ancaman serius bagi hilangnya kecintaan terhadap bahasa Indonesia karena orang yang bisa dan menggunakan bahasa asing khususnya bahasa Inggris dalam kehidupan sehari-hari dianggap lebih keren dan hebat daripada orang yang menggunakan bahasa nasional bahasa Indonesia.

Jadi, apa yang harus dilakukan untuk merevitalisasi identitas nasional bangsa Indonesia pada saat ini, khususnya pemakaian bahasa? Pemakaian bahasa Indonesia yang terpengaruh dengan bahasa asing ataupun bahasa gaul itu merupakan sesuatu yang wajar?

Indonesia yang memiliki ribuan pulau, ratusan suku, budaya dan adat istiadat serta bahasa yang berbeda-beda memiliki satu bahasa persatuan yang pertama kali diproklamirkan pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yaitu bahasa Indonesia. Pergeseran bahasa dari bahasa Indonesia menjadi percampuran bahasa asing ataupun bahasa gaul itu perlu adanya tindakan dari semua pihak yang masih perduli terhadap potensi bahasa Indonesia yang merupakan bahasa pemersatu dan bahasa nasional negara Indonesia.
Salah satu kebijakan untuk tetap melestarikan bahasa nasional adalah pemerintah
bersama segenap lapisan masyarakat menjunjung tinggi bahasa Indonesia agar tetap menjadi
bahasa yang dapat dibanggakan dan sejajar dengan bahasa-bahasa di seluruh dunia. Sebenarnya apabila kita mendalami bahasa menurut fungsinya yaitu sebagai bahasa
nasional dan bahasa negara, maka bahasa Indonesia merupakan bahasa pertama dan utama di
negara Republik Indonesia.
Bahasa daerah yang berada dalam wilayah republik Indonesia bertugas sebagai penunjang bahasa nasional bahasa Indonesia, sumber bahan pengembangan bahasa nasional, dan bahasa pengantar pembantu pada tingkat permulaan di sekolah dasar di daerah tertentu untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain. Jadi, bahasa-bahasa daerah ini secara sosial politik merupakan bahasa kedua.
Selain bahasa daerah, bahasa-bahasa lain seperti bahasa Cina, bahasa Inggris, bahasa
Arab, bahasa Belanda, bahasa Jerman, bahasa Spanyol dan bahasa Perancis berkedudukan sebagai bahasa asing. Di dalam kedudukannya sebagai bahasa asing, bahasa-bahasa terebut bertugas sebagai sarana perhubungan antarbangsa, sarana pembantu pengembangan bahasa Indonesia, dan alat untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern bagi kepentingan pembangunan nasional. Jadi, bahasa-bahasa asing ini merupakan bahasa ketiga di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dimulai dari diri kita sendiri. Marilah kita bersama-sama, mulai merawat budaya bangsa kita sendiri. Mulailah menggunakan bahasa Indonesia dengan benar. Janganlah kita mengacak-acak bangsa kita sendiri. mari kita berpikir dan merenung untuk melangkah lebih maju lagi. Mari kita meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap bahasa Indonesia melalui pendidikan yang berkualitas. Mencintai bahasa Indonesia itu berarti kita telah menjunjung tinggi salah satu identitas nasional negara Indonesia. Menggunakan bahasa Indonesia dalam kegiatan sehari-hari merupakan salah satu cara agar bahasa Indonesia tetap lestari dan tidak mengalami pergeseran. Disamping itu, semua pihak baik artis, politisi, wartawan, kaum intelektual, tokoh masyarakat perlu diberi pemahaman tentang kebijakan kebahasaan yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan kebahasaan Indonesia adalah menjunjung tinggi bahasa persatuan atau nasional, yakni bahasa Indonesia dan menjadikannya sebagai bahasa pergaulan yang lebih luas secara kuantitaif dan kualitatif.
References
Yasni, S. (2010). Citizenship. Bogor. Media Aksara.



FPI BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA??


Topik : Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Sistem Etika
Pancasila sebagai sistem filsafat dan sistem etika bagi bangsa dan negara Indonesia. (Yasni, 2010:148-149) Seperti yang dijelaskan oleh dosen saya yang menjelaskan bahwa “Pancasila sebagai sistem filsafat adalah serangkaian pandangan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan sebagai dasar negara. Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila dijadikan sebagai landasan dalam beretika bagi bangsa dan negara Indonesia.”

 Pancasila sebagai dasar sistem filsafat dan sistem etika negara yang merupakan hasil dan bagian dari pandangan hidup bangsa dan ideologi negara Indonesia, bukan hanya kumpulan kata-kata yang dirangkai dengan bahasa yang indah dan filosofis oleh pembuatnya di jaman 45 dahulu hanya kita hafal ketika SD dan kemudian kita lupakan seiring dengan perjalanan hidup kita yang semakin menua. Tetapi juga harus diwujudkan dalam berbagai aspek dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurut (Kaelan:2010) menjelaskan Pancasila mempunyai nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Kelima butir sila itu mempunyai nilai yang mempunyai keterikatan antara yang satu dengan yang lain. Sila kesatu yang menggambarkan tentang nilai keagamaan, karena kita sebagai warga negara Indonesia harus berkeyakinan tentang adanya Tuhan, baik yang diakui pemerintah ataupun kepercayaan pribadi/golongan. Sila kedua yang menjelaskan tentang kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan suatu kebersamaan antara manusia yang mempunyai perbedaan baik itu suku, ras, budaya, ataupun bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia dalam suatu keharmonisan yang disebut kemanusiaan yang adil dan beradab. Bangsa Indonesia itu beradab berhubungan dengan Pancasila sebagai sistem etika. Sila ketiga menjelaskan tentang persatuan, bahwa warga negara Indonesia meskipun mempunyai perbedaan tetapi tetap harus bersatu demi menjaga kelangsungan negara dan bangsa Indonesia seperti semboyan bangsa Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi jua. Nilai nasionalis terkandung dalam sila keempat yang merupakan sutu wujud kekuasaan rakyat yang terwujud dalam kebersamaan melalui permusyawarahan dan perwakilan. Pada sekarang ini model permusyawarahan lebih dikenal dengan vote, meskipun begitu pengambilan keputusan secara tetap lebih baik untuk menjaga keharmonisan antara satu dengan yang lain. Di sila kelima, menjelaskan tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan penyeimbang hubungan antar kelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bernegara dan bermaasyarakat mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

Pada kenyataanya, jaman sekarang ini bangsa Indonesia telah dilanda krisis pemahaman Pancasila. Pancasila yang mempunyai nilai-nilai filosofis sangat tinggi hanya dijadikan sebagai hiasan dinding di institusi-institusi pemerintahan maupun di sekolah-sekolah yang ada di negara kita ini. Pancasila hanya menjadi simbol tanpa dijadikan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Kenyataannya, beberapa organisasi masyarakat yang menamakan diri mereka sebagai penjaga Pancasila tetapi melakukan kekerasan terhadap seseorang ataupun sekelompok lain secara brutal sesuai dengan apa yang mereka yakini itu benar.
Seperti contohnya FPI,Front Pembela Islam, organisasi masyarakat yang megatasnamakan agama Islam ini seringkali melakukan kekerasan antar beragama. Kasus yang paling miris dan saya ikuti perkembangan beritanya adalah kasus pembantaian Gereja di Temanggung. Apa yang dilakukan FPI kontras sekali dengan dasar sistem filsafat dan sistem etika Pancasila yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini sudah kesekiankalinya kekerasan beragama terjadi di Indonesia, dan saya yakin kejadian hari ini akan berulang terus-menerus.
            FPI telah mencoreng nilai-nilai dalam Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia didasarkan atas identitas bangsa Indonesia sendiri yang mempunyai masyarakat multikultural. Apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus landasan filsafat negara Indonesia?? Apa kita hanya bisa diam melihat perkembangan berita tentang adanya kekerasan beragama ataupun kekerasan antar suku?? Apa yang salah dengan Pancasila?? Ataukah bangsa Indonesia sendiri yang kurang memahami dasar negara Pancasila?? Sebagai orang Islam, apa kita hanya bisa diam melihat perbuatan sekelompok orang yang mencoreng identitas Islam yang cinta akan perdamaian??
            Sebagai warga negara Indonesia, kita harus memahami Pancasila tidak hanya dengan menghafal kelima silanya tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Kita hidup di negara Indonesia dengan budaya multikultural karena di setiap daerah mempunyai beberapa suku dan mempunyai keanekaragaman adat dan budaya tersendiri. Kita seharusnya saling toleransi antar warga negara Indonesia demi menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak ada yang salah dengan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sistem filsafat dan sistem etika Indonesia sudah bagus. Pancasila sudah mencakup semua pandangan filosofis bangsa Indonesia namun prakteknya yang sedikit ke luar dari konteks substansial Pancasila karena interpretasi orang yang berbeda-beda.
Pancasila telah menjamin kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat dan kebebasan mengeluarkan aspirasi kepada rakyatnya yang dijelaskan lebih detail dalam pasal-pasal UUD 1945. FPI telah diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitasnya selama masih sejalan dengan prosedur hukum. Tapi, kebebasan itu telah membuat laskar FPI melakukan anarkisme, sehingga masyarakat umum menjadi korban keganasan mereka dan gangguan sosial menjadi pilihan utama.
Sebagai orang Islam, menurut prespektif saya tidak setuju dengan apa yang dilakukan FPI karena itu berdampak pada korban yang tidak mengerti apa-apa seperti pada kasus pembakaran Gereja di Temanggung itu hanyalah menelan korban orang-orang yang sedang beribadah dan mengganggu kelangsungan beribadah agama. Apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan substansial Pancasila itu sendiri pada sila pertama dan kedua mengenai ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. 
Seperti apa yang terkandung dalam sila ketiga yang menyatakan Persatuan Indonesia. Persatuan negara menghasilkan rakyat sebagai bangsa,itu berarti rakyat merupakan asal mula negara. Maka negara harus demokratis,hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin(hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga negara, sehingga seluruh warga negara harus dijamin berdasarkan prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan sosial(hakikat sila kelima).
Maka, demi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia dan demi menjaga nilai dan citra Pancasila, semua tindakan yang bertolak belakang dengan konsep agama dan Pancasila, termasuk FPI, harus ditindak tanpa melihat latar belakang agama.
References:

Yasni, S. (2010). Citizenship. Bogor. Media Aksara.
Kaelan (2002) . Pancasila Pendidikan. Yogyakarta. Paradigma.
Soenaryo (Tanpa Tahun). Bentuk Susunan dan Isi Arti Pancasila. Yogyakarta. Yayasan Pembina Fakultas Hukum UGM.
Toyibin Aziz,M. 1997. Pendidikan Pancasila. Jakarta. Rineka Cipta.


Ads: 468x60